|
Sebagai
upaya meningkatkan kapasitas ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam pembangunan nasional, sejak tahun
anggaran 1992/1993 telah dilaksanakan kegiatan Riset
Unggulan Terpadu (RUT). Hingga saat ini telah
diselenggarakan RUT I sampai dengan RUT XI.
Mulai
tahun 2001 Program-program Riset Unggulan dilakukan
secara langsung oleh Kementerian Riset dan Teknologi
(KRT), dan Riset Unggulan Terpadu (RUT) dikoordinasikan
melalui Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi. KRT terlibat secara langsung dalam
pe-ngembangan kebijakan dan penganggaran RUT, sedangkan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tetap
melakukan fungsinya dalam melak-sanakan pengelolaan
harian RUT termasuk pelaksanaan seleksi, monitoring dan
evaluasi yang dilakukan oleh Tim Panel.
Di
dalam RUT XII ini dilakukan beberapa perubahan kebijakan,
antara lain adalah: waktu tenggat penyampaian proposal,
besarnya jumlah dana pene-litian yang diberikan,
pengutamaan komoditas kelapa-sawit, dan prioritas bidang
penelitian. Perubahan tersebut dilakukan untuk
menyesuaikan dengan berbagai tuntutan perubahan dan
kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh Kementerian
Riset dan Teknologi.
|
|
Jakarta,
Mei 2004
Deputi
Bidang Program Riptek
Prof.
Dr. Bambang Sutjiatmo |
|
|
|