Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Riset
dan Teknologi Nomor 42A/M/Kp/IV/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Staf Menteri Negara Riset dan Teknologi, Asisten
Deputi Urusan Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Riptek) Unggulan dan Strategis berkedudukan di bawah Deputi
Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
Asisten Deputi Urusan Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Riptek) Unggulan dan Strategis mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dalam pengkajian, pemanfaatan,
peningkatan kinerja dan pengembangan program-program riset,
ilmu pengetahuan dan teknologi unggulan dan strategis secara
nasional.
|
|
|